You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Takmung
Desa Takmung

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

PEMERINTAH DESA TAKMUNG MENGUCAPKAN "SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN"

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Takmung 22 Juni 2018 Dibaca 605 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.323.914.639,90 Rp 3.579.166.488,00
92.87%
Belanja
Rp 3.625.697.165,96 Rp 4.128.095.399,18
87.83%
Pembiayaan
Rp 1.003.228.911,18 Rp 798.928.911,18
125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 15.443.500,00 Rp 6.598.713,00
234.04%
Hasil Aset Desa
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 1.443.723,00 Rp 0,00
100%
Dana Desa
Rp 943.141.000,00 Rp 943.141.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 574.155.211,00 Rp 847.947.775,00
67.71%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.272.579.000,00 Rp 1.272.579.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 138.000.000,00 Rp 138.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 354.000.000,00 Rp 354.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 900.000,00 Rp 900.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 18.252.205,90 Rp 10.000.000,00
182.52%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.279.765.087,96 Rp 2.416.587.551,18
94.34%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 732.685.558,00 Rp 1.014.372.663,00
72.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 543.087.870,00 Rp 622.502.019,00
87.24%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 16.158.650,00 Rp 20.633.166,00
78.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00
100%